BUTON SELATAN, KABARANEWS.COM – Polemik terkait Nota Tugas pemindahan sejumlah guru PPPK kembali mengemuka. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Selatan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton Selatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Buton Selatan, Senin (21/9/2026).
RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Buton Selatan, La Ode Hasirudin, bertujuan untuk meminta keterangan dari pihak Disdik mengenai polemik Nota Tugas pemindahan guru di Kecamatan Batu Atas yang tak kunjung usai.
DPRD menilai penerbitan Nota Tugas pemindahan guru PPPK di beberapa sekolah di Kecamatan Batu Atas dilakukan tanpa melalui kajian kebutuhan tenaga pendidik. Bahkan, sejumlah anggota dewan menganggap Nota Tugas yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), La Bariu, bertentangan dengan data kebutuhan guru di lingkungan pendidikan setempat.

Hasirudin mempertanyakan alasan mendasar Kadisdik memindahkan guru dari Kecamatan Batu Atas ke sejumlah sekolah di Kecamatan Lapandewa dan Siompu Barat yang justru sedang tidak membutuhkan tambahan guru.
Menurutnya, kebijakan tersebut membingungkan lantaran sekolah asal guru yang dipindahkan justru sedang kekurangan tenaga pengajar. Ia turut mempertanyakan alasan Disdik yang enggan memenuhi desakan pencabutan Nota Tugas tersebut, padahal kebijakan itu dinilai merugikan para guru.
“Pemindahan ini menjadi pertanyaan bagi kami. Apa alasan Pak Kadis Pendidikan memindahkan guru dari Kecamatan Batu Atas ke Kecamatan Lapandewa dan Siompu Barat, berdasarkan informasi yang kami terima, SDN 1 Wambongi saat ini hanya memiliki satu orang guru agama. Jika dipindahkan, sekolah tersebut tidak lagi memiliki guru agama. Begitu pula guru matematika yang dipindahkan dari SMPN 1 Batu Atas ke SMPN 2 Siompu Barat, justru tidak mendapatkan jam mengajar. Ini sangat aneh dan membingungkan bagi kami,” tegas Hasirudin dalam RDP.
Hasirudin juga mempertanyakan apakah kebijakan yang diambil oleh Kadisdik sudah dikoordinasikan dengan BKPSDM terkait data kepegawaian, mengingat pimpinan Disdik tersebut belum lama menjabat.
Ia menilai koordinasi antarinstansi sangat krusial agar kebijakan pemindahan guru mengacu pada data kebutuhan yang valid dan tepat sasaran, sehingga tidak menimbulkan polemik yang mengganggu kualitas kegiatan belajar mengajar di sekolah.
“Saya juga mempertanyakan apakah Pak Kadis sudah berkoordinasi dengan BKPSDM, karena mereka yang paling mengetahui data kepegawaian di Buton Selatan. Langkah ini penting agar tidak timbul polemik yang merugikan guru maupun para siswa,” ungkapnya.
Legislator Partai PKB itu menambahkan bahwa dampak dari kebijakan ini juga akan mengganggu sekolah penerima terkait pengaturan jam mengajar, mengingat beberapa sekolah tujuan sebenarnya sudah kelebihan guru.
“Akhirnya sekolah harus mengatur ulang pembagian jam mengajar. Padahal, syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) membutuhkan minimal 24 jam mengajar dalam sepekan. Hal ini berpotensi memicu konflik baru di internal sekolah, sehingga saya minta Nota Tugas itu segera dicabut,” tambahnya.
Dikonfirmasi Langsung ke Sekolah Tujuan

Sebagai bentuk keseriusan DPRD Kabupaten Buton Selatan dalam mengawal polemik pemindahan guru melalui Nota Tugas tersebut, anggota DPRD Buton Selatan, Jufarni, menelusuri langsung informasi terkait data kebutuhan guru di SMP Negeri 2 Siompu Barat.
Dalam keterangannya, Jufarni mengungkapkan bahwa sekolah tersebut tidak sedang membutuhkan guru tambahan, bahkan justru mengalami kelebihan tenaga pendidik.
“Kebetulan saya warga Siompu Barat, jadi saya tahu persis kondisi sekolah di sana. Saya juga sudah mengonfirmasi langsung ke pihak sekolah. Mereka menyampaikan bahwa guru yang baru dipindahkan tidak mendapat jam mengajar karena sekolah tersebut memang kelebihan guru,” ungkap Jufarni.
Menurut Jufarni, pengangkatan guru PPPK sejak awal sudah disesuaikan dengan data kebutuhan di setiap sekolah. Oleh karena itu, pemindahan tugas sementara ini ditengarai tidak didasari data yang valid sehingga berpotensi menimbulkan kerancuan data kebutuhan guru.
Selain dari sisi regulasi, Jufarni turut menyoroti kebijakan tersebut dari sudut pandang kemanusiaan. Menurutnya, dengan besaran insentif guru PPPK yang terbatas, mereka kini dipaksa bertugas jauh dari keluarga dan tempat tinggal, sehingga menambah beban hidup para tenaga pengajar tersebut.
“Jika alasan pemindahan guru melalui Nota Tugas adalah untuk memenuhi kebutuhan sekolah, itu sangat tidak logis, karena guru yang diangkat sebagai PPPK ditempatkan sesuai lokasi awal mereka mengabdi, yang berarti penempatannya sudah menjawab kebutuhan di sekolah masing-masing. Selain itu, kasihan para guru kita. Gaji mereka tidak seberapa, tetapi dipaksa bertugas jauh dari rumah. Ini tentu menjadi beban tambahan bagi mereka,” pungkasnya.
Tanggapan Dinas Pendidikan
Menanggapi sejumlah pertanyaan yang dilontarkan anggota DPRD Buton Selatan terkait Nota Tugas yang dikeluarkan oleh instansinya, Kadisdik menegaskan bahwa kebijakan tersebut sudah sesuai dengan data kebutuhan guru dan bersifat sementara.
“Hal itu dikeluarkan atas dasar kebutuhan guru. Di SDN 1 Wambongi terdapat dua guru agama, yakni satu PPPK dan satu honorer, maka saya memutasi yang PPPK. Tunjangan sertifikasinya juga tidak terganggu dan masih cair karena jumlah jam mengajarnya terpenuhi,” jelas Bariu.
Ia juga menanggapi keluhan yang disampaikan oleh para guru yang dipindahkan. Menurutnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum diangkat sebagai pegawai telah mengucapkan sumpah untuk siap ditempatkan di mana saja.
“Sebelum diangkat sebagai ASN, kita sudah mengucapkan sumpah bahwa siap ditempatkan di seluruh pelosok tanah air, bukan hanya di Buton Selatan. Itu sumpah jabatan. Jadi sebenarnya, ketika pemutasian itu terjadi karena kebutuhan, hal tersebut wajar-wajar saja,” ujarnya.
Meski penarikan Nota Tugas merupakan kewenangannya, pihak Disdik menyatakan akan menunggu perintah dari Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bupati Buton Selatan, sesuai arahan dari Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) yang mewakili Bupati dalam RDP tersebut.
“Kami akan menunggu arahan pimpinan. Jika atasan memerintahkan untuk mencabut, kami akan cabut,” tegasnya.
Data Kebutuhan Guru Jadi Perdebatan Panjang

Anggota DPRD Buton Selatan, La Ode Asmin, turut menanggapi perihal data kebutuhan guru yang dikemukakan oleh Kadisdik. Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut sudah menjadi perdebatan panjang akibat banyaknya guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik (Serdik).
Ia juga menggarisbawahi kebijakan pemindahan tugas guru di Kecamatan Batu Atas, mengingat kawasan tersebut merupakan wilayah terluar yang sangat membutuhkan keberadaan tenaga pendidik.
“Terkait data kebutuhan guru ini sudah menjadi perdebatan panjang, makanya pada saat pengangkatan banyak guru yang dialihkan ke tenaga teknis. Pak Kadis juga dalam menjelaskan pendistribusian guru harus memiliki Analisis Perhitungan Kebutuhan Guru (Data SALK). Karena siapapun dia, baik PPPK maupun PNS yang ditugaskan di Batu Atas, berarti mereka memang benar-benar dibutuhkan di sana,” ujar Asmin.
DPRD Bakal Kawal Hingga Nota Tugas Dicabut
Hasirudin menegaskan bahwa lembaganya akan mengawal persoalan ini hingga Nota Tugas tersebut resmi dicabut. DPRD bahkan siap melibatkan Inspektorat apabila rekomendasi dari hasil RDP tidak diindahkan oleh Disdik.
“Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Jika Nota Tugas tersebut tidak dicabut, kami akan melaporkan hal ini ke Inspektorat atas dugaan penyalahgunaan wewenang, bahkan kami juga akan meneruskannya ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” pungkasnya. (adm)
