BUTON SELATAN, KABARANEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Selatan menyoroti pemindahan sejumlah guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Batu Atas. Pemindahan tersebut disinyalir tidak didasari oleh aturan dan alasan yang jelas.
Polemik ini mencuat dalam rapat paripurna yang dihadiri langsung oleh Penjabat Bupati Buton Selatan, Muhammad Adios, pada Rabu (9/9/2026).
Sebelum sidang paripurna ditutup, Wakil Ketua I DPRD Buton Selatan, La Ode Hasirudin menyampaikan beberapa poin terkait polemik di Batu Atas tersebut. Ia menyayangkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Buton Selatan. Pemindahan sejumlah guru ini diduga dipicu oleh persoalan sepele yang tidak berdasar, sehingga mengakibatkan mereka terpisah dari keluarga dan terpaksa bertugas jauh dari tempat tinggalnya.
“Kami mendapat informasi bahwa ada dua orang guru di Kecamatan Batu Atas yang dipindahkan ke Kecamatan Lapandewa dan jika tidak salah antara Siompu atau Siompu Barat. Setelah kami konfirmasi ke sekolah asal tempat mereka bertugas, alasan pemindahan tersebut tidak diketahui. Jangan-jangan ini hanya masalah sepele, sekadar faktor suka atau tidak suka, yang akhirnya membuat para guru kita harus jauh dari keluarga dan tempat tinggalnya,” ujar Hasirudin dalam rapat paripurna.
Politikus Partai PKB tersebut sangat menyesalkan keputusan pejabat bersangkutan. Terlebih lagi, pejabat yang mengeluarkan kebijakan itu juga berasal dari kecamatan yang sama dengan para guru yang dipindahkan.
“Saya malu sebagai putra daerah Batu Atas. Pejabat yang memindahkan guru ini juga berasal dari Batu Atas. Harusnya kita menjaga kondusivitas dan rasa aman di sana, bukan malah menciptakan polemik,” tegas Hasirudin.
Ia mendesak agar kebijakan tersebut ditinjau kembali dan para guru yang dipindahkan segera dikembalikan ke sekolah asal, mengingat keputusan itu tidak memiliki dasar hukum dan regulasi yang jelas.
Terlebih lagi, lanjut Hasirudin, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendorong agar Aparatur Sipil Negara (ASN) ditempatkan sesuai dengan domisili masing-masing.
“Jika pemindahan dilakukan antardesa, kami tidak akan mempermasalahkannya. Atau jika guru yang bersangkutan melakukan kesalahan fatal, wajar kalau dilakukan pembinaan. Namun, ini tidak memiliki alasan dan sebab yang jelas. Badan kepegawaian di tingkat kementerian saja mengeluarkan kebijakan agar ASN ditempatkan sesuai domisili, harusnya itu yang menjadi acuan kita dalam mengambil keputusan,” tambahnya.
Isu Pemindahan Meresahkan Para Guru
Hasirudin juga menyoal isu yang marak beredar di Kecamatan Batu Atas. Saat menelusuri alasan pemindahan tersebut, ia mendapat informasi adanya dugaan opini atau isu yang sengaja dibangun terkait mutasi para guru di kecamatan tersebut.
Hasirudin menegaskan bahwa Bupati harus mengambil sikap tegas jika isu tersebut benar. Ia juga mengingatkan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak melakukan mutasi dan pemindahan tugas tanpa dasar regulasi dan alasan yang jelas.
“Baru pagi ini kami mendapat informasi bahwa para guru di sana resah akibat beredarnya isu mutasi yang akan dilakukan. Mohon izin Pak Bupati untuk segera mengambil langkah tegas. Kami juga mengingatkan, tidak hanya untuk Disdik tetapi juga OPD lain, agar tidak sembarangan memindahkan pegawai,” tegas Hasirudin.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Buton Selatan, Muhammad Adios, mengaku belum mengetahui permasalahan ini secara detail. Adios menyatakan akan memanggil pejabat bersangkutan untuk dimintai keterangan.
“Kami akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan untuk memberikan keterangan,” ujar Adios.
Hasirudin berharap guru yang telah dipindahtugaskan dapat dikembalikan ke posisi semula, serta mengimbau pejabat berwenang untuk memberikan rasa aman bagi para ASN yang bertugas. (adm)
