BerandaAdvetorialBapemperda DPRD Buton Selatan Matangkan Naskah Akademik 3 Perda Inisiatif: Warisan Budaya,...

Bapemperda DPRD Buton Selatan Matangkan Naskah Akademik 3 Perda Inisiatif: Warisan Budaya, Pangan Lokal, hingga Pilkades

BATAUGA, KABARANEWS — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buton Selatan terus menunjukkan komitmen nyata dalam menghadirkan produk hukum yang berkualitas, solutif, dan berpihak langsung kepada kepentingan masyarakat.

Komitmen ini diwujudkan melalui pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra), pada Rabu (26/8/2026).

Kegiatan strategis ini difokuskan untuk mematangkan tiga Raperda inisiatif penting yang mencakup sektor krusial pembangunan daerah, yakni: Pengelolaan Warisan Budaya, Pemanfaatan Sumber Daya Pangan Lokal, serta Amandemen Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Pelaksanaan FGD ini menjadi instrumen penting bagi Bapemperda DPRD Buton Selatan untuk memastikan bahwa setiap draf Raperda yang disusun telah melalui kajian ilmiah, sosiologis, dan filosofis yang mendalam.

Mengawal Kualitas Regulasi Lewat Pendampingan Yuridis

Kehadiran tim ahli dari Kanwil Kemenkumham Sultra bertujuan untuk memberikan pendampingan teknis dan yuridis agar Naskah Akademik yang disusun selaras dengan hierarki perundang-undangan nasional dan tidak bertentangan dengan kepentingan publik.

Ketua Bapemperda DPRD Buton Selatan, Darmani, menegaskan bahwa penyusunan Raperda inisiatif ini akan dilakukan secara profesional, melibatkan pihak terkait, serta berbasis pada permasalahan yang dihadapi masyarakat.

“Kami berkomitmen bahwa penyusunan perda inisiatif ini tidak boleh asal jadi, melainkan harus benar-benar menjawab persoalan riil di tengah masyarakat serta menjadi instrumen hukum yang kuat bagi jalannya roda pemerintahan daerah,” ujar Darmani ketika ditemui usai kegiatan, Rabu (26/8/2026).

Pengusulan Perda Berbasis Masalah Sekaligus Potensi

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Darmani ketika ditemui awak media usai kegiatan FGD penyusunan Naskah Akademik Perda Inisiatif

Darmani mengungkapkan salah satu fokus utama dalam pengusulan Perda inisiatif ini adalah menjawab tantangan pelaku budaya kreatif yang sulit berkembang akibat kurangnya dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Menurutnya, hal itu diakibatkan oleh kekosongan payung hukum yang ada di daerah, sehingga Pemda dalam melakukan intervensi kepada komunitas budaya terhalang oleh regulasi.

“Ada banyak komunitas dan kelompok budaya yang muncul namun tidak bertahan lama akibat kurangnya dukungan dari Pemda. Dalam hal ini Pemda mungkin ingin membantu, tetapi belum ada regulasi yang mengatur itu sehingga berpotensi menjadi temuan. Maka, dengan adanya Perda ini, harapannya dapat menjawab masalah-masalah tersebut,” ungkapnya.

Di sisi lain, Buton Selatan, kata Darmani, juga memiliki banyak warisan budaya yang perlu dijaga dan dilestarikan. Hal ini juga yang akan menjadi salah satu fokus utama dalam penyusunan Raperda kaitannya dengan isu budaya.

“Buton Selatan menurut Kemenkumham diakui sebagai pencatat warisan budaya terbanyak se-Sulawesi Tenggara. Artinya, kita punya banyak warisan budaya yang harus kita jaga dan lestarikan. Hal itulah salah satu dasar kenapa kami mendorong pengusulan Perda inisiatif ini.”

Lebih lanjut, Bapemperda juga akan memaksimalkan potensi pangan lokal yang akan diatur melalui perda sehingga pemanfaatannya dapat maksimal.

Menurutnya, salah satu fokus utamanya adalah agar pangan lokal bisa tembus ritel modern seperti Indomaret untuk menyiapkan tempat khusus bagi penjualan produk pangan lokal.

“Daerah juga bisa mengintervensi Indomaret melalui Perda agar bisa menyediakan satu ruang khusus penjualan produk pangan lokal, sehingga pelaku UMKM jajanan pangan lokal memiliki pasar,” katanya.

Kepastian Hukum Politik Desa

Di sektor pemerintahan desa, amandemen Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pilkades dihadirkan untuk mengatasi kekosongan payung hukum akibat belum disesuaikannya regulasi daerah dengan Undang-Undang Desa terbaru, khususnya terkait aturan masa jabatan Kepala Desa.

Bagi Bapemperda, kata Darmani, regulasi ini diharapkan mampu meredam tantangan politik di tingkat desa dan memastikan roda pemerintahan desa berjalan stabil.

“Salah satu alasan belum terlaksananya Pilkades adalah karena Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pilkades sudah tidak sesuai dengan peraturan di atasnya, sehingga perlu secepatnya kita melakukan penyesuaian aturan agar Pilkades bisa segera dilaksanakan,” katanya.

Pemda Sambut Baik Perda Inisiatif DPRD

Asisten II Setda Buton Selatan, La Safilin.

Bupati Buton Selatan melalui Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Buton Selatan, La Safilin, mengapresiasi langkah yang dilakukan DPRD Buton Selatan dalam menjawab tantangan yang ada di masyarakat melalui produk hukum.

Menurutnya, DPRD periode kali ini sangat produktif dan ini merupakan momentum yang baik dalam pembangunan daerah.

“Pada prinsipnya Pemda mengapresiasi apa yang dilakukan oleh DPRD Buton Selatan, dan harapannya dengan adanya Perda ini nantinya dapat menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat,” ujar Safilin.

Rangkaian penyusunan Raperda inisiatif ini telah memasuki tahap finalisasi Naskah Akademik dan dijadwalkan rampung pada pertengahan Oktober 2026. Selanjutnya, proses pembentukan regulasi tersebut akan dilanjutkan dengan agenda seminar awal dan seminar akhir guna memastikan produk hukum yang dihasilkan benar-benar matang sebelum disahkan menjadi peraturan daerah. (adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

Berita Popular