BerandaDaerahButon SelatanBapemperda DPRD Buton Selatan Matangkan Tiga Raperda Inisiatif, Pilkades Diusulkan Mulai 2027

Bapemperda DPRD Buton Selatan Matangkan Tiga Raperda Inisiatif, Pilkades Diusulkan Mulai 2027

BUTON SELATAN, KABARANEWS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buton Selatan menggelar seminar naskah akademik tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif pada 12–13 Oktober 2026. Kegiatan tersebut dipusatkan di Kantor DPRD Kabupaten Buton Selatan.

Salah satu isu utama yang menjadi perhatian dalam seminar tersebut adalah penyusunan regulasi tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Raperda ini menjadi salah satu agenda legislasi inisiatif DPRD Buton Selatan yang ditargetkan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2026.

Seminar tersebut merupakan bagian dari tahapan pembentukan Perda untuk mematangkan landasan akademik dan rumusan norma dalam rancangan regulasi.

Kegiatan tersebut juga menjadi ruang untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak sebelum pembahasan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Ketua Bapemperda DPRD Buton Selatan, Darmani, mengatakan pembentukan regulasi baru tentang Pilkades dinilai mendesak untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan ketentuan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Menurut Darmani, terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menuntut adanya penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan dalam regulasi daerah, termasuk yang berkaitan dengan masa jabatan kepala desa.

“Salah satu alasan utama pembentukan Perda tentang Pilkades ini adalah karena regulasi daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan undang-undang di atasnya, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, sehingga perlu dilakukan penyesuaian regulasi,” ujar Darmani saat ditemui seusai seminar, Selasa (13/10/2026).

Darmani menjelaskan, seminar tersebut juga menghasilkan rumusan awal mengenai arah pembentukan regulasi Pilkades.

Raperda yang semula direncanakan sebagai perubahan atas Perda sebelumnya kini diarahkan untuk disusun menjadi Perda baru.

Selain persoalan penyesuaian regulasi, Bapemperda juga menerima aspirasi masyarakat yang menginginkan agar Pilkades segera dilaksanakan.

Aspirasi itu, kata Darmani, berkaitan dengan kondisi sejumlah desa di Buton Selatan yang belum memiliki kepala desa definitif dan masih dipimpin oleh penjabat kepala desa.

Pembahasan mengenai waktu pelaksanaan Pilkades menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam seminar tersebut.

Forum membahas kemungkinan pencantuman jadwal pelaksanaan Pilkades dalam regulasi yang ditargetkan disahkan pada November 2026.

Darmani mengatakan, pembahasan juga mencakup pengaturan gelombang pelaksanaan Pilkades. Menurutnya, ketentuan sebelumnya perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi yang lebih tinggi.

“Kami menitikberatkan pada beberapa poin krusial pada Raperda terkait Pilkades yang sementara digagas. Yang pertama terkait gelombang. Dalam Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pasal 2 ayat (3), hanya diatur tiga gelombang selama enam tahun. Hal tersebut sudah tidak relevan dengan undang-undang di atasnya yang telah berubah menjadi empat gelombang,” kata Darmani.

Ia melanjutkan, dalam pembahasan tersebut muncul rumusan awal bahwa pelaksanaan Pilkades di Buton Selatan direncanakan berlangsung dalam dua gelombang, yakni pada 2027 dan 2030.

“Pembahasan yang cukup debatable juga terkait waktu pelaksanaan Pilkades. Namun, kami memiliki kesimpulan awal, Pilkades akan kick off 2027,” lanjutnya.

Meski demikian, Darmani menegaskan bahwa penentuan waktu pelaksanaan Pilkades tersebut belum menjadi keputusan final.

Masih terdapat sejumlah tahapan pembahasan yang harus dilalui, termasuk penyelarasan pandangan antara Legislatif dan Eksekutif.

Dengan demikian, rencana pelaksanaan Pilkades pada 2027  masih menunggu proses pembahasan serta penetapan regulasi lebih lanjut.

Kepastian jadwal pelaksanaan akan bergantung pada hasil kesepakatan dan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

“Bapemperda akan segera membawa ketiga Draf Raperda ini ke tahapan selanjutnya, yaitu Proses Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Hukum di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, sebelum diajukan secara resmi untuk dibahas bersama Pemerintah Daerah dalam forum Paripurna DPRD,” pungkas Darmani. (adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

Berita Popular