BerandaNasionalSurpres Pergantian Kapolri Masuk DPR, Komjen Suyudi Diusulkan Gantikan Listyo Sigit

Surpres Pergantian Kapolri Masuk DPR, Komjen Suyudi Diusulkan Gantikan Listyo Sigit

JAKARTA, KABARANEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.

Surpres tersebut diterima pimpinan DPR pada Kamis (1/10/2026). Surat bernomor R57/Surpres/09/2026 itu tertanggal 30 September 2026, dengan perihal usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan DPR telah menerima Surpres tersebut dan selanjutnya menindaklanjuti proses pergantian Kapolri sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pagi ini pimpinan DPR mendapat Surpres kepada Ketua DPR Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, (1/10/2026).

Dalam Surpres tersebut, Presiden Prabowo mengusulkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri. Suyudi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menurut Habiburokhman, Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang digelar Kamis pagi telah menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.

“Maka sesuai dengan barusan digelar Badan Musyawarah DPR, hari ini 1 Oktober pagi, menugaskan Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi, calon Kapolri,” katanya.

Komjen Suyudi Jadi Calon Kapolri

Komjen Suyudi Ario Seto merupakan perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Sebelum dipercaya memimpin BNN, ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri, termasuk Wakapolda Metro Jaya dan Kapolda Banten.

Suyudi dilantik sebagai Kepala BNN pada 25 Agustus 2025. Ia kemudian memperoleh kenaikan pangkat menjadi Komisaris Jenderal atau jenderal bintang tiga pada September 2025.

Jika proses di DPR berjalan sesuai tahapan, Komisi III akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan sebelum DPR memberikan keputusan atas usulan Presiden tersebut.

Pergantian Kapolri selanjutnya akan mengikuti mekanisme ketatanegaraan yang berlaku. (adm)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

Berita Popular