BATAUGA, KABARANEWS — Pemerintah Kabupaten Buton Selatan berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat program sertifikasi tanah ulayat. Program ini menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas wilayah adat dan melindungi hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) dari potensi sengketa maupun klaim sepihak.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan, Asnani, menjelaskan bahwa sertifikasi tanah ulayat tidak ditujukan bagi perorangan maupun komunitas biasa. Program ini secara khusus diperuntukkan bagi MHA yang telah memperoleh pengakuan hukum.
“Kami telah mengidentifikasi sejumlah potensi MHA di Buton Selatan. Ke depan, Kantor Pertanahan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mengawal proses penetapan hingga penerbitan sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Asnani, Rabu (1/7/2026).
Senada dengan hal tersebut, Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa kegiatan pengukuran dan pendaftaran tanah ulayat merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat adat. Hasil pengukuran nantinya akan tercatat dalam basis data pertanahan nasional.
Menurut Slameto, proses pengajuan sertifikat hanya dapat dilakukan setelah Bupati Buton Selatan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan mengenai kedudukan dan status hukum MHA.
“Apabila subjek hukumnya sudah ditetapkan, maka permohonan sertifikat dapat segera diproses. Dengan demikian, tanah ulayat dan masyarakat adatnya akan memiliki perlindungan hukum yang kuat,” jelasnya.
Dukungan penuh juga disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan, La Ode Harwanto. Ia menyatakan Pemda berkomitmen memfasilitasi proses pengakuan MHA dan mendorong terbentuknya MHA baru di wilayah tersebut.
“Wilayah Buton Selatan memiliki potensi dan karakteristik yang kuat untuk lahirnya MHA baru. Oleh karena itu, Pemda akan terus mendorong dan memfasilitasi agar pengakuan ini dapat segera terwujud,” pungkas Harwanto.
Hingga saat ini tercatat 8 MHA telah resmi terdaftar di Buton Selatan, antara lain MHA Binawakili, MHA Lapandewa Kaindea, MHA Galampa Lalole.
MHA Galampa Mbanua, MHA Galampa Lipu, MHA Galampa Tambuna Loko, MHA Galampa Rongi, dan MHA Galampa Lapandewa Makmur. Identifikasi terhadap calon MHA lainnya masih terus dilakukan. (adm)
