KABARANEWS, BATAUGA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Selatan memperkuat peran pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin 24/8/2026, DPRD meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan mengevaluasi proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa oleh penjabat kepala desa (Pj Kades).
RDP yang dipimpin Ketua DPRD Dodi Hasri itu dihadiri unsur Pemkab Buton Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum Setda, pemerintah kecamatan, serta sejumlah Pj Kades.
Pembahasan difokuskan pada dua kasus di Desa Mokobeau, Kecamatan Siompu Barat dan Desa Tolando Jaya, Kecamatan Batuatas.
DPRD Minta Evaluasi Sesuai Aturan
Ketua DPRD Dodi Hasri menegaskan, setiap proses pergantian perangkat desa harus berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kami minta DPMD bersama Bagian Hukum meninjau kembali proses di Desa Tolando Jaya. Apakah prosedurnya sudah sesuai dengan peraturan pemerintah dan Permendagri,” kata Dodi.
DPRD juga meminta Pemkab memberi perhatian pada proses di Desa Mokobeau agar tidak menimbulkan persoalan serupa. Menurut Dodi, pembinaan dan pengawasan sejak awal lebih penting dibandingkan menyelesaikan konflik setelah terjadi.
Soroti Dasar Hukum dan Kepastian Administrasi
Dalam RDP, anggota DPRD mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan penjaringan perangkat desa ketika jabatan yang bersangkutan masih terisi.
Anggota DPRD Pomili Womal mendorong agar setiap keputusan administratif dipastikan prosedurnya terpenuhi. Ia juga mengusulkan pendekatan kekeluargaan dengan tetap menjadikan aturan sebagai rujukan utama. Jika belum ada penyelesaian di tingkat kabupaten, ia menyarankan konsultasi ke Pemerintah Provinsi.
Legislator Hanura La Ode Asmin turut meminta DPMD memberikan penjelasan teknis mengenai regulasi yang menjadi dasar pergantian. Ia menyebut Permendagri 83 dan perubahan Permendagri 67 Tahun 2017 sebagai acuan yang perlu dijelaskan secara tegas kepada pemerintah desa.
“Jika memang ada ruang untuk mengganti perangkat, sampaikan secara jelas. Jika tidak ada, sampaikan juga,” ujarnya.
Tanggapan Pemkab
Menanggapi masukan DPRD, Asisten II Setda La Safilin menyatakan Pemkab akan menindaklanjuti hasil RDP dengan melakukan kajian terhadap regulasi dan proses yang telah berjalan.
“Prinsipnya kami mencari solusi terbaik sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Safilin.
Ia juga menegaskan Pemkab tidak pernah menginstruksikan pergantian perangkat secara serentak. Keputusan tersebut merupakan kewenangan Pj Kades, namun tetap harus melalui koordinasi dengan kecamatan dan perangkat daerah terkait.
Dorongan Penguatan Pembinaan
DPRD meminta DPMD memperkuat pembinaan kepada seluruh Pj Kades di Buton Selatan agar memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
DPRD juga meminta hasil kajian Pemkab disampaikan kembali ke DPRD sebagai bahan evaluasi bersama.
DPRD menilai, kepastian hukum dalam proses pergantian perangkat desa penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa dan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat. (adm)
